Merauke – Bertempat di Balai Kampung Mimi Baru, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke - Provinsi Papua Selatan. Babinsa Posramil Jagebob Koramil 1707-02/Merauke Kodim 1707/Merauke Serda M. Wiji menghadiri rapat kampung dalam rangka pembahasan Peraturan Kampung (Perkam) tentang hewan ternak. Selasa (27/1/2026).
Rapat kampung tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kampung Mimi Baru Bapak Ferry Saputra, dan dihadiri oleh Tokoh Masyarakat Bapak Kateni, Anggota Bamuskam Ibu Misyatin, para Ketua RT, serta para pemilik hewan ternak Kampung Mimi Baru.
Dalam sambutannya, Bapak Ferry Saputra menegaskan bahwa peraturan kampung sangat penting untuk dibuat dan disepakati bersama sebagai dasar hidup bermasyarakat. Menurutnya, kekompakan dan rasa keadilan hanya dapat terwujud apabila setiap warga mematuhi aturan yang telah disepakati.
”Peraturan ini kita buat bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama terkait hewan ternak sapi yang sering dilepas dan merusak tanaman milik warga”. ujarnya.
Dari hasil musyawarah tersebut, seluruh peserta rapat sepakat menetapkan sanksi denda bagi pemilik hewan ternak sapi yang tidak diikat atau sengaja dilepas hingga merusak tanaman warga. Adapun ketentuan denda yang disepakati yaitu tanaman padi sebesar Rp. 50.000, - per meter, tanaman kacang tanah Rp. 50.000, - per meter, serta tanaman jagung Rp. 10.000, - per pohon.
Pada kesempatan itu, Babinsa Serda M. Wiji menghimbau kepada seluruh masyarakat agar peraturan kampung yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya saling menjaga dan menghormati hak antarwarga demi terciptanya kehidupan kampung yang aman dan harmonis.
”Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan tidak terjadi perselisihan antara pemilik hewan ternak dengan petani atau pemilik tanaman di kemudian hari”. tegasnya.

Jefri Jayapura