TNI di Papua: Pilar Konstitusional, Bukan Ancaman

    TNI di Papua: Pilar Konstitusional, Bukan Ancaman

    PAPUA - Di tengah riuh rendah ancaman dari kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang menolak pembangunan pos TNI di wilayah yang mereka klaim sebagai 'zona perang', negara melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan posisinya yang teguh pada mandat konstitusional. Ancaman yang dilontarkan, termasuk ultimatum kepada masyarakat non-Papua, dinilai sebagai disinformasi yang berpotensi menebar ketakutan dan melanggar prinsip kemanusiaan serta hukum yang berlaku.

    Keberadaan TNI di bumi Cenderawasih, termasuk pembangunan infrastruktur pertahanan, adalah sebuah keniscayaan yang berlandaskan hukum negara. Ini bukan tindakan represif, melainkan upaya sah, legal, dan konstitusional demi menjaga kedaulatan bangsa dan melindungi segenap warga negara dari ancaman nyata.

    “Kehadiran TNI di Papua adalah mandat konstitusi. TNI bertugas menjaga keutuhan wilayah NKRI serta melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman nyata, termasuk kekerasan bersenjata terhadap masyarakat sipil, ” tegas Kepala Pusat Penerangan TNI. Rabu (17/12/2025).

    Landasan hukum ini diperkuat oleh Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang secara spesifik mengatur peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk pengamanan wilayah rawan dan penanganan kelompok separatis bersenjata. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 pun semakin mengukuhkan komando kewilayahan TNI dalam menghadapi ancaman strategis nasional.

    Di balik narasi ancaman, terselip harapan dari upaya pembangunan pos TNI di wilayah rawan konflik. Ini bukanlah provokasi, melainkan sebuah langkah preventif untuk membangun rasa aman bagi masyarakat sipil, memfasilitasi pembangunan, dan membendung eskalasi kekerasan yang mungkin terjadi.

    Mayjen TNI Lucky Avianto, Panglima Komando Operasi HABEMA, menekankan pendekatan yang humanis dan teritorial yang dijalankan oleh TNI di Papua. “TNI tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga hadir untuk memberi rasa aman, mendukung pelayanan dasar masyarakat, serta memastikan pembangunan dapat berjalan. Pendekatan kami selalu mengedepankan dialog, perlindungan warga sipil, dan penghormatan HAM, ” ujarnya, menggambarkan komitmen TNI untuk hadir sebagai solusi, bukan masalah.

    Pendekatan ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, yang menjadikan keamanan sebagai fondasi utama bagi kemajuan sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.

    Sebaliknya, ancaman TPNPB-OPM terhadap warga sipil, termasuk para tenaga pendidik, kesehatan, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan internasional. Tindakan ini, menurut pakar hukum pidana, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, sebab menciptakan teror yang meluas di tengah masyarakat.

    Lebih jauh, kekerasan terhadap warga sipil secara tegas melanggar prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, seperti distinction, proportionality, dan precaution, yang menuntut perlindungan maksimal bagi penduduk non-kombatan di masa konflik bersenjata. Ini adalah pengingat bahwa perang memiliki aturan, dan pelanggarannya akan selalu berhadapan dengan keadilan.

    Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa kehadiran TNI di Papua adalah manifestasi kehadiran negara untuk menjamin rasa aman, melindungi hak-hak dasar setiap warga, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini bukan tentang penindasan, melainkan tentang perlindungan.

    “TNI bekerja berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi kekerasan dan intimidasi dalam negara hukum, ” demikian pernyataan resmi TNI.

    Upaya propaganda dan ancaman bersenjata dari kelompok separatis tidak hanya merusak stabilitas keamanan, tetapi juga merampas masa depan masyarakat Papua. Negara berkomitmen memastikan setiap langkah pengamanan dilakukan secara terukur, bertanggung jawab, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

    (Wartamiliter)

    tniuntukrakyat papuadamai nkrihargamati tnihumanis negarahadir lawanterorisme
    Jurnalis Agung

    Jurnalis Agung

    Artikel Sebelumnya

    Korban Kebakaran di Kodam Lama Terima Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    TNI Temani Warga Nenggeagin Berkabung: Duka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Infrastruktur Kian Pulih
    Dari Edukasi Hingga Tanam Mangrove, Kodim 1707/Merauke Ajak Warga Payum Rawat Alam
    Gelar Kesehatan Keliling, Satgas Yonif 753/AVT Memastikan Masyarakat Dalam Keadaan Sehat di Distrik Mofinop
    TNI Berbagi Kasih Natal: Pelayanan Kesehatan Gratis di Holomama
    Satgas Yonif 500/Sikatan Borong Hasil Kebun Mama Papua, Jalin Persaudaraan di Sugapa

    Ikuti Kami