TNI Jaga Papua: Konstitusi dan Hak Warga Jadi Prioritas

    TNI Jaga Papua: Konstitusi dan Hak Warga Jadi Prioritas

    PAPUA - Di tengah riuh rendah pernyataan provokatif dari kelompok bersenjata TPNPB-OPM yang mengklaim sebagian wilayah Papua sebagai 'zona perang', kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tanah Papua kembali menjadi sorotan. Kelompok ini bahkan melancarkan ancaman terhadap aparat keamanan dan ultimatum kepada warga non-Papua untuk segera meninggalkan daerah tersebut, pada Minggu (14/12/2025). Namun, pemerintah dengan tegas membantah narasi tersebut, menegaskan bahwa setiap langkah TNI, termasuk pembangunan pos pengamanan, sepenuhnya berlandaskan pada koridor hukum dan konstitusi.

    Pemerintah menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos pengamanan, adalah langkah legal, konstitusional, dan sah. Tujuannya jelas: menjaga keselamatan warga sipil dan memastikan roda pembangunan nasional terus berputar. Ini bukan sekadar seremonial, melainkan kewajiban negara yang tertuang dalam dasar negara kita.

    “Kehadiran pos TNI di wilayah rawan bukan provokasi, melainkan instrumen negara untuk melindungi masyarakat sipil, memastikan keamanan aktivitas publik, dan mencegah kekerasan bersenjata, ” ujar seorang pejabat TNI yang membidangi operasi teritorial, dengan nada meyakinkan. “Semua langkah dilakukan dalam koridor hukum dan pengawasan berlapis.” Ia menambahkan bahwa tugas ini berakar kuat pada UUD 1945 Pasal 30, yang mengamanatkan TNI sebagai penjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Tak hanya itu, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga memberikan mandat jelas untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah rawan dan menanggulangi gerakan separatis, serta membangun sarana pendukung.

    Struktur pengamanan ini semakin diperkuat dengan adanya Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang mengukuhkan peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis, termasuk konflik bersenjata di wilayah tertentu. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga stabilitas.

    Lebih dari sekadar kekuatan militer, TNI di Papua juga mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis. Hal ini sejalan dengan arahan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Dukungan pengamanan, fasilitasi pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta komunikasi sosial yang inklusif dengan tokoh adat, agama, dan pemerintah daerah menjadi bukti nyata.

    “TNI bekerja secara proporsional dan profesional dengan orientasi perlindungan HAM dan kepatuhan pada Hukum Humaniter Internasional, ” tegas pejabat tersebut, penuh keyakinan. “Prinsip pembedaan antara kombatan dan sipil menjadi rujukan utama.” Ia menambahkan bahwa tindakan TNI selalu mengedepankan prinsip distinction, proportionality, dan precaution dalam setiap operasinya.

    Ancaman yang dilontarkan TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum serius. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di mata hukum internasional, perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.

    Pemerintah menegaskan kembali bahwa kehadiran TNI di Papua adalah perwujudan nyata dari kehadiran negara. Tujuannya adalah menjamin hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat asli Papua, atas rasa aman, pembangunan yang adil, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Ini adalah janji negara yang harus ditepati.

    “Setiap kebijakan dan operasi TNI tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas, ” tegas sumber tersebut, mengakhiri penjelasannya. “Propaganda kekerasan harus ditolak. Tidak ada tempat bagi intimidasi di negara hukum.” Pembangunan pos dan penugasan TNI di Papua adalah bukti konkret negara hadir untuk melindungi, bukan menindas, demi keselamatan warga dan stabilitas wilayah, serta memastikan pembangunan berkelanjutan dalam bingkai NKRI yang utuh.

    (Wartamiliter)

    tnikonstitusional papuadamai nkrihargamati tnihumanis keamananpapua negarahadir
    Jurnalis Agung

    Jurnalis Agung

    Artikel Sebelumnya

    Damai Natal di Eknemba: TNI dan Warga Bersatu...

    Artikel Berikutnya

    TNI dan Jemaat GKII Silatuga Bersatu dalam...

    Berita terkait