TNI Jamin Keamanan Papua: Pos Militer Legal, Fokus Lindungi Warga

    TNI Jamin Keamanan Papua: Pos Militer Legal, Fokus Lindungi Warga

    JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara tegas menyatakan bahwa pembangunan pos militer di berbagai wilayah Papua, termasuk di Kabupaten Puncak Jaya, adalah tindakan yang sepenuhnya sah secara hukum, konstitusional, dan sesuai dengan peraturan negara. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap narasi provokatif dari kelompok bersenjata yang menyebut diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), yang secara sepihak menolak kehadiran pos TNI dan mendeklarasikan sebagian wilayah sebagai “zona perang”.

    Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Lucky Avianto, menggarisbawahi bahwa pendirian pos-pos tersebut bukanlah upaya intimidasi terhadap penduduk setempat. Sebaliknya, ini adalah bagian integral dari operasi pengamanan negara yang bertujuan utama melindungi warga sipil serta memastikan kelancaran program pembangunan di daerah yang rentan terhadap konflik.

    "Kehadiran TNI di Papua merupakan perintah undang-undang. Tugas utama kami adalah menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi seluruh warga negara Indonesia, tanpa membedakan latar belakang suku, agama, atau ras, " tegasnya dalam sebuah keterangan resmi.

    Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa peran dan kewenangan TNI telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan ini mencakup pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang vital untuk mengamankan wilayah dan menangkal gerakan separatis bersenjata.

    "Pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya adalah bagian dari langkah preventif negara untuk mencegah kekerasan, memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan melindungi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta pekerja pembangunan, " tambahnya, menyiratkan kepedulian mendalam terhadap aspek kemanusiaan dan pembangunan di sana.

    TNI juga menekankan bahwa operasional di Papua sangat mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan profesional, selaras dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Hal ini diterjemahkan melalui berbagai kegiatan pembinaan, dukungan pengamanan bagi pelayanan publik, serta partisipasi aktif dalam program sosial dan kemanusiaan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

    Menanggapi situasi ini, pengamat keamanan dan pertahanan dari Universitas Nasional, Dr. Andi Rahmat, memberikan pandangan tajam. Ia menilai ancaman yang dilontarkan TPNPB-OPM terhadap warga sipil, termasuk ultimatum kepada warga non-Papua, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum nasional dan prinsip hukum humaniter internasional.

    "Ancaman terhadap warga sipil, guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Tindakan semacam ini berpotensi masuk kategori terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, " ujarnya, memberikan perspektif hukum yang kuat.

    Menurut Dr. Andi Rahmat, klaim “zona perang” yang digaungkan oleh kelompok bersenjata tersebut tidak memiliki landasan hukum sama sekali dan justru berisiko besar memperparah ketakutan serta menghambat kemajuan pembangunan di Papua.

    TNI kembali menegaskan bahwa seluruh operasi yang dijalankan senantiasa berada dalam koridor legalitas, akuntabilitas, dan penghormatan penuh terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap prajurit dibekali dengan aturan pelibatan (rules of engagement) yang sangat ketat dan operasional mereka diawasi secara berlapis, baik dari internal maupun eksternal.

    "TNI hadir bukan untuk menindas, tetapi melindungi. Kehadiran kami adalah representasi negara untuk memastikan masyarakat Papua dapat hidup aman, menjalankan aktivitas sehari-hari, dan menikmati hasil pembangunan secara adil, " tegas juru bicara TNI, mengakhiri dengan sebuah janji perlindungan.

    Pemerintah dan TNI secara kolektif mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersikap kritis terhadap propaganda kekerasan dan terus merawat persatuan serta kedamaian di Tanah Papua, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Wartamiliter)

    tni papua keamanan hak asasi manusia pembangunan indonesia
    Jurnalis Agung

    Jurnalis Agung

    Artikel Sebelumnya

    Perahu Bantuan Atasi Akses Sulit Warga Kuyawage

    Artikel Berikutnya

    Satgas Yonif 500/Sikatan Tebar Berkah Natal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Infrastruktur Kian Pulih
    Dari Edukasi Hingga Tanam Mangrove, Kodim 1707/Merauke Ajak Warga Payum Rawat Alam
    Gelar Kesehatan Keliling, Satgas Yonif 753/AVT Memastikan Masyarakat Dalam Keadaan Sehat di Distrik Mofinop
    TNI Berbagi Kasih Natal: Pelayanan Kesehatan Gratis di Holomama
    Satgas Yonif 500/Sikatan Borong Hasil Kebun Mama Papua, Jalin Persaudaraan di Sugapa

    Ikuti Kami