TNI Jaga Papua: Konstitusi dan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

    TNI Jaga Papua: Konstitusi dan Perlindungan Warga Jadi Prioritas

    PUNCAK JAYA - Ancaman provokatif dari kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB–OPM) kembali menggema di tanah Papua. Mereka terang-terangan menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan titik strategis lainnya, bahkan melabeli wilayah tersebut sebagai “zona perang”. Lebih jauh, kelompok ini menebar ancaman serangan terhadap aparat gabungan TNI-Polri serta intimidasi terhadap masyarakat sipil non-Papua untuk segera meninggalkan daerah konflik.

    Menanggapi manuver politik bersenjata ini, Pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan dan ancaman TPNPB–OPM sama sekali tidak memiliki dasar, menyesatkan, serta bertentangan dengan prinsip hukum dan kemanusiaan yang berlaku. Keberadaan TNI di Bumi Cenderawasih, termasuk inisiatif pembangunan pos militer, merupakan sebuah langkah yang sah, legal, dan sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi negara. Ini adalah bagian tak terpisahkan dari kewajiban fundamental negara dalam menjamin keamanan dan melindungi seluruh anak bangsa.

    Mayjen TNI Lucky Avianto, Panglima Komando Operasi (Pangkoops) HABEMA, memberikan penegasan bahwa setiap aktivitas TNI di Papua dijalankan berdasarkan mandat undang-undang yang berlaku, serta senantiasa berada dalam koridor hukum baik nasional maupun internasional. Ia menekankan, kehadiran prajurit TNI di Papua bukan untuk menindas, melainkan untuk memastikan keselamatan seluruh masyarakat sipil dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “TNI hadir di Papua untuk menjamin keselamatan masyarakat sipil dan menjaga keutuhan NKRI. Pembangunan pos militer bukan bentuk penindasan atau provokasi, melainkan langkah negara untuk menciptakan rasa aman dan melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata, ” tegas Mayjen TNI Lucky Avianto. Kamis (18/12/2025).

    Secara konstitusional, kehadiran TNI di tanah Papua mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini secara gamblang menyatakan peran TNI sebagai alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan integritas wilayah. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan mandat kepada TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Mandat ini mencakup pengamanan wilayah rawan, penanganan gerakan separatis bersenjata, hingga pembangunan prasarana pendukung tugas pokoknya.

    Penguatan peran TNI ini semakin dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019. Perpres ini menempatkan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai instrumen strategis negara yang vital dalam menghadapi skenario konflik bersenjata di wilayah-wilayah tertentu, termasuk Papua.

    Menurut Pangkoops HABEMA, pembangunan pos militer di wilayah yang kerap bergejolak seperti Puncak Jaya memiliki tujuan ganda yang krusial. Pertama, menjamin keselamatan warga sipil yang rentan. Kedua, melindungi jalannya berbagai program pembangunan nasional. Dan yang tak kalah penting, mencegah potensi meluasnya eskalasi kekerasan yang kerap dipicu oleh kelompok separatis bersenjata.

    “Pendekatan TNI di Papua tidak semata bersifat keamanan, tetapi juga humanis dan teritorial. Kami mendukung pemerintah daerah dalam pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan seluruh elemen masyarakat, ” ujar Lucky Avianto.

    Pendekatan yang humanis dan teritorial ini sejalan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Instruksi ini menempatkan TNI sebagai salah satu elemen kunci dalam upaya negara untuk mendorong peningkatan kesejahteraan dan stabilitas sosial di wilayah tersebut.

    Di sisi lain, ancaman yang dilontarkan TPNPB–OPM terhadap masyarakat sipil, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, pekerja infrastruktur, bahkan fasilitas umum, merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap hukum nasional maupun internasional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara jelas mengkategorikan tindakan kekerasan yang menimbulkan teror luas terhadap warga sipil sebagai tindak pidana terorisme.

    Tindakan tersebut juga bertentangan mendasar dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, terutama kaidah distinction (pembedaan), proportionality (proporsionalitas), dan precaution (kehati-hatian). Prinsip-prinsip ini secara tegas melarang serangan yang ditujukan kepada warga sipil dan objek-objek yang tidak memiliki kaitan dengan militer.

    Pemerintah melalui pernyataan ini ingin menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua sejatinya adalah perwujudan nyata dari kehadiran negara. Seluruh langkah dan tindakan yang diambil oleh TNI dilaksanakan dengan memegang teguh prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas. Semua operasi berada di bawah pengawasan ketat hukum dan selalu berpegang teguh pada komitmen untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Tidak ada ruang bagi kekerasan dalam negara hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali, ” tegas Mayjen TNI Lucky Avianto.

    Oleh karena itu, kehadiran fisik dan pembangunan pos-pos TNI di berbagai pelosok Papua menjadi bukti nyata upaya negara dalam menjaga stabilitas keamanan, memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sipil, serta memastikan roda pembangunan dapat terus berputar tanpa ancaman. Semua demi terwujudnya Papua yang aman, damai, dan sejahtera, dalam bingkai kokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tak terpisahkan.

    negarahadir tniuntukrakyat papuadamai penegakankonstitusi keamanannasional nkrihargamati
    Jurnalis Agung

    Jurnalis Agung

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Yonif 142/KJ dan Warga Sinak Bersatu...

    Artikel Berikutnya

    Bakti Kesehatan TNI AKSARA Jangkau Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Natal Semakin Dekat, Satgas Yonif 500/Sikatan Bawa Harapan Kesehatan ke Intan Jaya
    TNI Jalin Kedekatan Humanis di Perbatasan Papua
    Satgas Yonif 113/JS Hadirkan Kebaikan Natal Lewat Santapan Hangat di Intan Jaya
    Natal di Intan Jaya: Kebersamaan Satgas Yonif 113/JS dan Warga Engganengga
    Satgas Yonif 113/JS Hadirkan Kesehatan Gratis di Zanepa Sambut Natal

    Ikuti Kami